(Menegakkan petani hak! – AFA)
Kediri, 24 Juli 2010 – Sebanyak 50 orang petani yang tergabung dalam Solidaritas Kedaulatan Petani (SKP) menggelar unjuk rasa di depan Lapas Kelas II A Kediri, Sabtu (24/7). Para petani itu merasa menjadi korban produk undang-undang yang ditengarai menguntungkan kekuatan para pemilik modal atau investor.
Karena itu mereka mendesak pemerintah merevisi Undang-undang No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT). UU itu dinilai berpihak kepada investor dan pemilik modal yang unjung-ujungnya bisa mengkriminalisasi para petani. Itu seperti dialami Kuncoro, Warga Toyorosemi, Kecamatan Ngasem, Kediri.
Karena dituduh memproduksi benih jagung, akhirnya dia divonis tujuh bulan penjara pada sidang 31 Mei 2010. “Pak Kuncoro adalah korban UU SBT,” kata Koordinator Aksi Naning Yunaidah Suprawati, Sabtu (24/7).
Setelah menjalani hukuman, Kuncoro dilepas oleh Lapas Kelas II A Kediri. Saat sidang dia dituduh mengedarkan benih yang tidak sesuai dengan label. Sementara benih yang dimaksud diklaim produk produsen benih PT Bisi Internasional Tbk. Anehnya, PT Bisi yang merasa dirugikan tak diungkapkan jumlah kerugiannya.
Alinsi yang beraksi itu terdiri dari Kediri Bersama Rakyat (Kibar), Kelompok Kajian dan Pengembangan Masyarakat (KKPM), Aliansi Petani Indonesia (API) Jatim, dan Bina Tani Makmur (BTM).
Saat putusan kasus yang diduga pemalsuan benih jagung, Kuncoro, disambut demo yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Atas Petani Benih (GKAPB). Massa beraksi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dan di Dewan Parwakilan Rayat Daerah (DPRD).
Penasehat Hukum terdakwa, Zaenal Fanani SH dan Aminatus Sholikhah SH atas putusan tersebut masih pikir-pikir. Ketika ditanya tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, kata Fanani, kliennya mestinya bebas. Alasannya, selama ini belum pernah dilakukan uji laboratorium, apakah benih yang dijual palsu atau tidak.
Unjuk rasa ke dewan dan ditemui Komisi B DPRD, dengan harapan mampu memperjuangkan aspirasi petani hingga merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sehingga berpihak pada petani.(Sumber : Surabaya Post, 25 Juli 2010)
Comments are closed